VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Dewan Perwakilak Rakyat (DPR) RI menyatakan telah menyetujui permintaan Presiden Prabowo untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Persetujuan itu diberikan setelah rapat pimpinan dan konsultasi fraksi DPR dilakukan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan,” kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan Dari Seluruh Tuntutan
Ia menyebut keputusan itu merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pertimbangan DPR. Namun, pelaksanaan abolisi sepenuhnya berada di tangan presiden sebagai pemilik hak prerogatif.
“Kita hanya memberikan pertimbangan. Soal diberikan atau tidak, itu hak prerogatif presiden,” ujarnya.
Dasco menekankan bahwa pertimbangan diberikan setelah mempelajari surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025. Surat tersebut berisi permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ajukan Banding, Sebut Vonis Tom Lembong Sarat Kejanggalan
Sementara itu, Menkumham Supratman Andi Agtas mengaku sebagai pengusul abolisi kepada Presiden. Ia menyebut langkah itu penting demi menjaga persatuan bangsa.
“Pemerintah punya pandangan bahwa ini perlu demi persatuan bangsa,” ucap Supratman.
Sebagai informasi, Abolisi adalah salah satu bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh negara, khususnya Presiden, dalam sistem hukum Indonesia. Mekanisme ini berfungsi untuk menghapus proses hukum seseorang yang sedang berjalan atau baru akan berlangsung, menghentikan penuntutan pidana sebelum adanya putusan pengadilan.