VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan belum bisa menentukan sikap atas usulan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo dan telah disetujui DPR.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa hingga kini Kejaksaan belum menerima dokumen resmi terkait keputusan tersebut.
“Kami pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda (awak media),” ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Baca Juga: Kuasa Hukum Sambut Positif Abolisi Tom Lembong
Ia menekankan Kejagung akan memberikan pernyataan resmi setelah mendapatkan informasi yang lengkap dan mendetail. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan pihak jaksa masih fokus pada upaya banding terhadap vonis pengadilan sebelumnya.
“Sekarang jaksa sedang konsentrasi menyusun berkas banding. Kami tetap profesional dalam menanggapi setiap dinamika hukum,” katanya.
Ketut menambahkan bahwa Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Menkumham Klaim Abolisi Tom Lembong Bukan Keputusan Emosional Presiden
Ia mengingatkan bahwa abolisi merupakan hak prerogatif presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR dan tidak serta-merta menghapus catatan hukum seseorang.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menyebut bahwa Tim Jaksa belum menerima surat pemberitahuan resmi terkait pengampunan hukum tersebut.
“Kami belum terima surat atau pemberitahuan, jadi masih terus berjalan proses hukum di banding,” kata Kuntadi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengajukan permintaan abolisi kepada DPR sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas politik nasional.
Baca Juga: Dasco: DPR Setujui Abosili Tom Lembong yang Diusulkan Presiden
Usulan itu dikaitkan dengan pertimbangan rekam jejak Tom Lembong dalam mendukung program-program pembangunan nasional di masa lalu.
Vonis terhadap Tom Lembong dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi impor gula yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar.