“Prinsip bisnis adalah saling percaya. Namun jika salah satu antara FIF dan debitur mengingkarinya maka akan hilang kepercayaan tersebut. PT FIF merupakan member dari Perusahaan Astra, seharusnya bisa membawa nama besar Astra. Maka dengan kejadian pemalsuan data efeknya menghilangkan trust jutaan customer-nya,” imbuhnya.
Dalam penuturannya, Kossasih juga menegaskan bahwa setiap permasalahan tentunya ada solusi serta kompensasi. “Tentu solusinya adalah PT FIF internal memperbaiki diri dan memenuhi segala tuntutan dari nasabah yang telah dirugikan, dalam hal pemalsuan data debitur,” tegas Kosasih.
Disisi lain, bahwa menariknya kasus duplikasi data debitur di PT FIF Cabang Pondogede ternyata juga dialami debitur lain. Hingga memberi keuntungan sekitar Rp 624.000.000 , dari pemalsuan hingga 51 data customer FIF. Jadi korbannya pun bukan hanya Windhi tentunya dengan memanfaatkan data pribadi tanpa ijin dari pemilik data sah masing-masing debitur yang bersangkutan. (Romo)