Kegiatan sosialisasi yang dibuka Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Denih Dahtiar melibatkan 42 stakeholder di bidang pelayaran yang terdiri dari unsur pemerintahan dan perusahaan pelayaran yang ada di wilayah Basarnas Ternate, Maluku Utara.
Dalam sambutannya Denih Dahtiar menyampaikan Keberadaan alat pemancar sinyal marabahaya atau EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) sangatlah penting dalam menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Alat ini berperan krusial dalam memberikan peringatan dini ketika terjadi kondisi darurat di laut, sehingga upaya pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.
Ia mengatakan manfaat optimal dari EPIRB hanya dapat tercapai jika alat ini telah terdaftar dengan baik. Registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, tetapi juga memudahkan kami untuk melacak keberadaan kapal yang sedang dalam kondisi darurat.
Selain pentingnya aspek keselamatan, ia juga mengingatkan registrasi EPIRB juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut.