Menurut dia, Basarnas juga berkolaborasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Ternate yang berwenang melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Kegiatan ini sebagai salah satu implikasi hadirnya Undang-Undang No 29 Tahun 2014 maka Basarnas wajib memiliki data radio beacon yang digunakan oleh para pemangku kepentingan di Indonesia baik di bidang penerbangan, pelayaran, maupun perorangan,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi yang dibuka Direktur Sistem Komunikasi Basarnas Denih Dahtiar melibatkan 42 stakeholder di bidang pelayaran yang terdiri dari unsur pemerintahan dan perusahaan pelayaran yang ada di wilayah Basarnas Ternate, Maluku Utara.
Dalam sambutannya Denih Dahtiar menyampaikan Keberadaan alat pemancar sinyal marabahaya atau EPIRB (Emergency Position Indicating Radio Beacon) sangatlah penting dalam menjamin keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Alat ini berperan krusial dalam memberikan peringatan dini ketika terjadi kondisi darurat di laut, sehingga upaya pencarian dan penyelamatan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.