Ia mengatakan manfaat optimal dari EPIRB hanya dapat tercapai jika alat ini telah terdaftar dengan baik. Registrasi EPIRB tidak hanya memastikan bahwa alat tersebut berfungsi dengan baik, tetapi juga memudahkan kami untuk melacak keberadaan kapal yang sedang dalam kondisi darurat.
Selain pentingnya aspek keselamatan, ia juga mengingatkan registrasi EPIRB juga merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Setiap pemilik kapal yang dilengkapi dengan EPIRB wajib mendaftarkan alat tersebut.
Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan dalam proses registrasi EPIRB. “Anda dapat melakukan registrasi secara online melalui website resmi atau datang langsung ke Kantor Basarnas yang terdekat. Petugas kami siap membantu Anda dalam proses registrasi ini,” katanya.
“Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang belum jelas. Saya juga ingatkan bahwa proses registrasi EPIRB ke Basarnas tidak dipungut biaya atau gratis. Mari kita manfaatkan kesempatan ini untuk memastikan bahwa seluruh EPIRB yang ada di Indonesia telah terdaftar dengan baik,” ujarnya.*