VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing. Kebijakan ini diumumkan saat peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Plt Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan GCI ditujukan bagi warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia. Kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan.
GCI diperuntukkan bagi beberapa kategori: eks Warga Negara Indonesia, eks WNI dengan keahlian khusus, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI, serta anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI.
"Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia," demikian keterangan Yuldi Yusman, Senin (2/2/2026).
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap tak terbatas.
Namun terdapat persyaratan khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Jaminan keimigrasian juga diperlukan dalam bentuk komitmen investasi seperti obligasi, saham, reksa dana, deposito, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.
Baca Juga : Remitansi PMI NTB Anjlok di 2025, Meski Jumlah Pekerja di Luar Negeri Tembus 25 Ribu
Jaminan keimigrasian bersifat refundable atau dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI memutuskan mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Namun kewajiban jaminan keimigrasian tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga.
"GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan," ujarnya.
Dalam skema penyatuan keluarga, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban berupa jaminan keimigrasian. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Bagi pemohon dengan keahlian khusus diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin. Pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sekaligus tetap mempertahankan kewarganegaraan asalnya. (Sin/Ah)
Pilihan Redaksi : Pahlawan Devisa Terancam Pancung, Presiden Jangan Hanya Menonton!
Baca Berita Lainnya di Google News