Kemenkumham Bali Deportasi Bertahap 103 WNA Taiwan

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi secara bertahap sebanyak 103 warga Taiwan yang terlibat kasus penipuan daring dan menyalahi izin tinggal.

“Kami deportasi secara bertahap. Sebelumnya lima dan lanjut 11 orang lagi yang dideportasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Senin (01/07/2024).

Ada pun gelombang pertama deportasi ratusan warga Taiwan itu dilakukan pada Jumat (28/6) sebanyak lima orang dan pada Minggu (30/6) sebanyak 11 orang atau total baru ada 16 orang dari 103 orang asing itu.

Deportasi menyeluruh diperkirakan dilakukan hingga seluruh warga asing itu menyanggupi untuk membeli tiket kepulangan atau dibantu oleh perwakilan warga tersebut di Indonesia.

Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju langsung ke Taipei, Taiwan.

Selain diusir meninggalkan wilayah Indonesia, ia memastikan 103 warga asing itu juga diusulkan masuk daftar penangkalan memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia