VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali mendeportasi secara bertahap sebanyak 103 warga Taiwan yang terlibat kasus penipuan daring dan menyalahi izin tinggal.
“Kami deportasi secara bertahap. Sebelumnya lima dan lanjut 11 orang lagi yang dideportasi,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Senin (01/07/2024).
Ada pun gelombang pertama deportasi ratusan warga Taiwan itu dilakukan pada Jumat (28/6) sebanyak lima orang dan pada Minggu (30/6) sebanyak 11 orang atau total baru ada 16 orang dari 103 orang asing itu.
Deportasi menyeluruh diperkirakan dilakukan hingga seluruh warga asing itu menyanggupi untuk membeli tiket kepulangan atau dibantu oleh perwakilan warga tersebut di Indonesia.
Mereka dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju langsung ke Taipei, Taiwan.
Selain diusir meninggalkan wilayah Indonesia, ia memastikan 103 warga asing itu juga diusulkan masuk daftar penangkalan memasuki wilayah Indonesia.