Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam mengaku pihaknya tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” imbuhnya.
Ia menyebut aksi penipuan daring menyasar korban di Malaysia merupakan pola kejahatan lintas negara.
Untuk itu, pihaknya menjatuhkan tindakan administrasi dengan deportasi karena dipastikan mereka menyalahgunakan izin tinggal.*