Dari hasil pemeriksaan lapangan didapatkan informasi dua orang asing diduga overstay.
” Dua WNA overstay, Sedangkan satu orang asing sempat berkelit tidak dapat menunjukkan paspor. Namun setelah kami beri kesempatan, WNA tersebut dapat menunjukkan paspor, dan setelah diperiksa Izin tinggalnya sudah overstay,” ujar dia.
SFO (33), CUD (23) dan JPC (31) diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Mereka terancam deportasi.
Untuk saat ini, ketiga warga negara asing tersebut diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan akan segera dipulangkan ke negara asalnya Nigeria. (*)