VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menjenguk sejumlah anggota Polri yang terluka saat mengamankan aksi unjuk rasa dan dirawat di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (1/9/2025).
Dalam kunjungan itu, Prabowo menjanjikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) bagi seluruh personel yang menjadi korban.
“Semua petugas dinaikin pangkat, dinaikin pangkat luar biasa karena bertugas di lapangan, membela negara, membela rakyat, menghadapi anasir-anasir,” ujar Prabowo kepada wartawan.
Baca Juga: Waspada Ajakan Ricuh di Medsos dan WhatsApp
Prabowo menegaskan aparat berkewajiban melindungi massa aksi yang tertib sesuai ketentuan hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau demonstran murni yang baik justru oleh aparat harus dilindungi. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang, tapi ada ketentuannya: demonstrasinya harus damai, harus sesuai undang-undang,” ucapnya.
Ia menambahkan, ketentuan undang-undang juga mengatur bahwa demonstrasi wajib mengantongi izin resmi dan harus selesai pada pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Polisi Serbu Kampus di Bandung, Tembak Peluru Karet dan Gas Air Mata
“Jadi undang-undang mengatakan kalau mau demonstrasi harus minta izin dan izin harus dikasih, dan berhentinya 18.00,” kata Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo mengaku menerima laporan adanya pihak yang sengaja memicu kericuhan dengan melakukan pembakaran serta menggunakan petasan berdaya ledak tinggi.
Hal itu menyebabkan sejumlah polisi mengalami luka bakar serius.
“Di berbagai tempat saya dapat laporan datang truk-truk, di situ ada petasan-petasan yang besar. Anggota banyak kena petasan, ada yang terbakar leher, ada paha, kebanyakan laki-laki terbakar alat vitalnya. Ini menurut saya sudah perusuh, niatnya bakar,” tegasnya.