VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Agama mendorong satuan kerja (satker) untuk fokus pada publikasi kinerja yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Nomor 29 Tahun 2025 yang ditandatangani Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin pada 1 September 2025.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan publikasi kinerja bukan sekadar laporan kegiatan, tetapi bagian dari hak publik untuk mengetahui kinerja pemerintah.
“Masyarakat berhak tahu apa hasil kerja pemerintah serta bagaimana anggaran digunakan. Selain sebagai upaya membangun reputasi, publikasi capaian Kemenag adalah bagian dari transparansi sekaligus akuntabilitas institusi,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Senin (1/9/2025).
Baca Juga: Kemenag: Konferensi AICIS+ 2025 jadi Jembatan Intelektual Dunia
Dalam edaran itu ditegaskan, satker wajib mempublikasikan capaian kinerja yang relevan dengan kebutuhan publik dan mencerminkan kehadiran Kemenag di tengah masyarakat. Publikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi, baik website, media sosial, media cetak, radio, maupun televisi.
“Publikasi harus menggambarkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat, bukan sekadar laporan kegiatan seremonial. Masyarakat berhak melihat manfaat kerja Kemenag secara langsung,” imbuhnya.
Baca Juga: ASN Kemenag Diminta Wujudkan Asta Protas dalam Aksi Nyata
Kamaruddin menjelaskan publikasi diarahkan untuk membangun reputasi kelembagaan Kemenag, bukan menonjolkan figur individu. Menurutnya, hal ini menjadi tolok ukur transparansi pemerintah sekaligus cara memperkuat kepercayaan publik.
“Pesan pentingnya adalah kontribusi nyata Kemenag dalam memberi layanan yang cepat, tepat, dan responsif terhadap saran, kritik, serta harapan umat. Transparansi komunikasi publik ini adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta pimpinan satker melakukan pemantauan dan evaluasi berkala atas publikasi yang dilakukan. Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag akan melakukan monitoring, memberi apresiasi bagi satker yang aktif, serta melakukan pembinaan bagi satker yang belum optimal.
“Pemantauan ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi memastikan publikasi benar-benar menghadirkan manfaat komunikasi publik. Transparansi bukan pilihan, tapi keharusan bagi institusi yang dibiayai oleh uang rakyat,” tutup Kamaruddin.