Baca Juga : MK: Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan Sebagai PMI Konstitusional
“Indonesia merupakan salah satu negara penyedia tenaga kerja pelaut dan sebagai negara pengirim pelaut yang besar di dunia ke pasar kerja internasional, di mana saat ini pelaut Indonesia yang terdaftar bekerja di Singapura sebanyak 36.167 pelaut,” ujar Hendri.
Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa manfaat e-SID bagi para pelaut Indonesia, di antaranya akses tanpa visa ke pelabuhan internasional, pengakuan identitas sebagai pelaut/pekerja maritim yang sah, kemudahan proses repatriasi/pemulangan pelaut (Off Hire).
Selain itu, kemudahan pelindungan hukum internasional dan keamanan data yang lebih tinggi menggunakan biometric sidik jari berstandar internasional.
Dia menekankan bahwa dokumen SID adalah hak penting para pelaut. Proses penyerahan itu adalah wujud komitmen Kemenhub untuk melayani pelaut dengan adil dan profesional.
“Jika pelaut menghadapi kendala atau menemukan hal yang tidak sesuai selama proses penyerahan, kami sangat mendorong para pelaut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang agar segera ditangani,” katanya.