JAKARTA,AKUUPDATE.ID – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja membahas pagu indikatif dan rencana kerja Kementerian Agama 2022.
Rapat kerja bersama DPR ini dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto dan dihadiri sejumlah anggota komisi.
Menurut Menag berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada 29 April 2021 hal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2022, Kementerian Agama mendapatkan Pagu Indikatif tahun 2022 sebesar Rp66.497.274.699.000,-.
Dijelaskan Menag besar pagu indikatif tahun 2022 ini mengalami penurunan sebesar Rp464.112.123.000,- atau minus 0,69%, bila dibandingkan dengan alokasi anggaran Kementerian Agama di awal tahun 2021 sebesar Rp66.961.386.822.000,-.
Pagu Indikatif tersebut, lanjut Menag, berasal dari beberapa sumber pendanaan. Terdiri dari anggaran yang bersumber dari Rupiah Murni (RM), Rupiah Murni Pendamping (RMP), Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama, dana yang dihasilkan dari Badan Layanan Umum (BLU), dana pinjaman/hibah luar negeri (P/HLN), dan dana Surat Berharga Syariah Negera (SBSN).