Kecewa Putusan PN dan PT, Netty Ajukan Banding ke MA Terkait Hak Waris

by VOICE Indonesia - Jawa Timur
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan Penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan PT Sulteng.

Tergugat dari perkara tersebut merasa khawatir atas pertimbangan hakim karena dinilai terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.

“Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan,” ungkap
tergugat, Netty Kalengkongan. Ia didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Sabtu (3/6/2023).

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia