VOICEINDONESIA.CO, PALU – Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tengah (Sulteng) belum lama ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palu dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Pada tanggal 15 Februari 2023, Pengadilan Negeri Palu mengeluarkan putusan perdana. Putusan itu memenangkan Penggugat dalam Perkara Nomor 107/pdt.G/PN.Pal. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Putusan PT Sulteng.
Tergugat dari perkara tersebut merasa khawatir atas pertimbangan hakim karena dinilai terkesan mengabaikan bukti dan saksi yang dihadirkan pada saat sidang.
Dengan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri, tergugat menyoroti beberapa pertimbangan hakim terkesan mengabaikan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh tergugat, sehingga memberikan alasan yang jelas untuk mendukung putusan tersebut.
“Hal ini menimbulkan keprihatinan serius tentang keadilan proses peradilan,” ungkap
tergugat, Netty Kalengkongan. Ia didampingi kuasa hukumnya Rukly Chahyadi & Rivkiyadi, Sabtu (3/6/2023).