VOICEINDONESIA.CO, Jakarta —Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Hasto Kristiyanto merupakan langkah yang ditempuh secara konstitusional dan sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945,” kata Muzani di Gedung MPR RI, Jakarta, Minggu (03/08/2025).
Ia memandang keputusan itu sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional yang dapat memperkuat konsolidasi politik di tengah masyarakat. Menurut Muzani, hal tersebut penting untuk menciptakan iklim politik yang lebih sejuk pasca-Pemilu.
Baca Juga: Presiden Dianggap Matang Beri Abolisi untuk Tom Lembong
“Kita sambut baik langkah ini karena bisa mendorong kesatuan dan ketenangan dalam kehidupan berbangsa,” ujarnya di tempat yang sama pada hari yang sama.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui permohonan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, yang divonis tiga tahun enam bulan dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku serta perintangan penyidikan.
Baca Juga: Menkumham Klaim Abolisi Tom Lembong Bukan Keputusan Emosional Presiden
Setelah keputusan Presiden diterbitkan, Hasto resmi dibebaskan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam (01/08/2025).
Muzani menambahkan bahwa keputusan politik semacam ini sering diambil dalam kondisi luar biasa.
“Presiden tentu mempertimbangkan dampaknya terhadap dinamika bangsa secara keseluruhan,” ucapnya.