VOICEIndonesia.co,Jakarta – Tim 9 meminta Pemerintah Indonesia segera melakukan meratifikasi International Labour Organization Convention (Konvensi ILO) Nomor 188 untuk mencegah perbudakan awak kapal atau memperkuat perlindungan ketenagakerjaan bidang perikanan.
“Konvensi ILO-188 memuat sejumlah ketentuan dan standar dalam upaya perlindungan pekerja di sektor industri perikanan agar tak terjebak dalam praktik kerja paksa, perbudakan modern, dan perdagangan manusia,” kata Perwakilan Tim 9 Crisna Akbar, di Banda Aceh, Kamis.
Baca Juga : Calon Pekerja Migran Indonesia Melakukan Program MCU G to G Korea Selatan
Untuk diketahui, tim 9 sendiri dibentuk pada konsultasi publik pada Mei 2022 dan diberi mandat untuk menyusun rekomendasi peta jalan untuk meningkatkan perlindungan nelayan melalui ratifikasi ILO C-188 di Indonesia.
Tim 9 terdiri dari Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Kesatuan Pelaut dan Pekerja Perikanan Indonesia (KP3I), Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), Human Rights Working Group (HRWG).