“Kedua hal tersebut menyebabkan perbaikan tata kelola migrasi pekerja migran perikanan Indonesia berjalan lamban. Salah satu contoh, soal izin perekrutan AKP di Indonesia,” katanya.
Selain itu, lanjut Crisna, penegakan hukum dan upaya diplomasi bermartabat Indonesia terhadap negara-negara bendera kapal dan penempatan yang mempekerjakan AKP migran asal Indonesia juga cenderung masih lemah.
Menurut dia, salah satu penyebabnya karena Indonesia yang hingga saat ini belum juga meratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan atau yang sering disebut K-188.
Baca Juga : Menaker Dampingi Presiden Lakukan Groundbreaking Kantor BPJS Ketenagakerjaan di IKN
“Peta jalan aksesi ILO C-188 diharapkan dapat menjadi roadmap bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan ratifikasi internasional,” kata Crisna.
Dalam kesempatan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty menyampaikan bahwa pengawasan perlu diperkuat agar potensi terjadi pelanggaran HAM pada pekerja migran dapat ditekan.