Dirinya berharap rapat koordinasi antar lembaga/badan pemerintah terkait pelayanan dan perlindungan pekerja migran dapat dilakukan secara berkala.
“Jika ada kasus yang berpotensi melanggar prosedur atau standar pelayanan agar melaporkan kepada Ombudsman untuk diadvokasi,” demikian Dian Rubianty. (*)