Capaian dan potensi tersebut kemudian membuat Presiden Prabowo Subianto secara khusus menempatkan ekonomi kreatif di dalam struktur nomenklatur kementerian/lembaga saat ini, untuk mendorong peranan ekonomi kreatif sebagai pilar penting untuk mencapai Asta Cita pemerintah terutama dalam hal kemandirian ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan pengembangan sektor-sektor ekonomi yang berbasis inovasi.
Baca Juga: BPOM Stop Sementara Produk Latio asal China
Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 Tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, ada enam kementerian yang berada di bawah koordinasi Kemenko Pemberdayaan Masyarakat. Salah satunya adalah Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif.
“Dengan dukungan dan kolaborasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, ekonomi kreatif diharapkan dapat terus menjadi sektor yang memberi nilai tambah besar bagi perekonomian Indonesia,” ujar Riefky.*