VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom Lembong, Kejaksaan Agung menyatakan akan mengembalikan barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan tersebut yang sempat disita.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menjelaskan bahwa barang milik Tom yang bersifat pribadi akan segera diserahkan kembali oleh jaksa penuntut umum.
“Yang sifatnya pribadi? Pastinya jaksa penuntut umum segera mengembalikan,” kata Anang di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Baca Juga: Yusril: Kasus Yulianus Paonganan Terkait Politik, Layak Dapat Amnesti
Barang-barang yang dimaksud yakni satu unit iPad dan satu unit MacBook yang ditemukan di kamar tahanan Tom Lembong saat inspeksi mendadak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/5/2025). Kedua perangkat tersebut disita karena sempat menimbulkan pertanyaan terkait kepemilikan dan penggunaannya.
Tom sebelumnya mengatakan bahwa perangkat itu dipakai untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi dalam kasusnya. Ia menyebut pleidoi tersebut terdiri dari puluhan halaman sehingga tidak memungkinkan untuk ditulis tangan.
Baca Juga: Prabowo Usulkan Abosili untuk Tom Lembong, Begini Respon Kejagung
Abolisi terhadap Tom Lembong disahkan oleh DPR RI pada Kamis (31/7/2025), dan Keputusan Presiden ditandatangani pada Jumat (1/8/2025). Pada hari yang sama, Tom langsung dibebaskan dari tahanan.
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yang terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015–2016.
Anang menegaskan bahwa setelah abolisi diberikan, seluruh proses hukum terhadap Tom dinyatakan tidak berlaku lagi, termasuk penyidikan dan penuntutan yang sebelumnya dilakukan.