VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis melalui media sosial, menyusul kericuhan di Jakarta pada 25–29 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut para tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.
“Masing-masing terbukti melakukan penghasutan setelah penyidik menelusuri akun-akun media sosial milik mereka,” kata Ade Ary dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: Anak Terlibat Kerusuhan, KPAI: Ini Bukan Partisipasi, Tapi Eksploitasi
Menurutnya, ajakan aksi anarkis disiarkan melalui beberapa akun Instagram dan TikTok, bahkan ada yang menyiarkan langsung (live).
Konten tersebut memicu massa, termasuk pelajar, mendatangi Gedung DPR-MPR RI pada 25 dan 28 Agustus.
Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru di Kemenag Naik Jadi Rp2 Juta Tahun Ini!
Polisi menilai para pelaku tidak hanya menghasut, tetapi juga terlibat dalam perusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan, penjarahan, hingga pengrusakan gedung dan kantor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED.