VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 60 kilogram (kg) dan 392 butir pil ekstasi (inex) siap edar kepada masyarakat.
“Kami menangkap empat pelaku yang mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi Jakarta,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Ia mengatakan keempat tersangka berinisial AI(28),TH(29), MA(24) dan BM (36).
Untuk pelaku MA(24) ditangkap di indekos Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (16/10) dan di lokasi itu ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2.148 kg, satu timbangan dan satu unit telepon seluler.
Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di Tomang Jakarta Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Wamen tekankan pentingnya PMI bekerja secara prosedural
Petugas berhasil menangkap dua pria berinisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir pada Selasa (5/11).