Polres Priok Gagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 60 kilogram (kg) dan 392 butir pil ekstasi (inex) siap edar kepada masyarakat.

“Kami menangkap empat pelaku yang mengedarkan narkotika ini di tiga lokasi Jakarta,” kata Kapolres Pelabuhan AKBP Indrawienny Panjiyoga di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mengatakan keempat tersangka berinisial AI(28),TH(29), MA(24) dan BM (36).

Untuk pelaku MA(24) ditangkap di indekos Jalan Sawo Manila Pasar Minggu Jakarta Selatan pada Rabu (16/10) dan di lokasi itu ditemukan narkoba jenis ganja seberat 2.148 kg, satu timbangan dan satu unit telepon seluler.

Ia mengatakan petugas mendapatkan informasi MA ini kurir dan memiliki gudang penyimpanan di Tomang Jakarta Barat dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Wamen tekankan pentingnya PMI bekerja secara prosedural

Petugas berhasil menangkap dua pria berinisial AI dan TH yang juga berperan sebagai kurir pada Selasa (5/11).

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia