VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Abdul Kadir Karding, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Saat bicara di hadapan para kepala daerah yang mengikuti secara daring, Menteri Karding menegaskan, pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa. Dan ini, terang Karding, diamanatkan undang-undang.
“Kami berharap pemerintah daerah punya satu rencana ke depan, rencana strategis yang bisa dijadikan acuan dalam menyusun kebijakan maupun anggaran di kabupaten/kota atau desa, agar punya perhatian dalam pelindungan masyarakat kita. Kita butuh bantuan Bapak Ibu sekalian, pemerintah daerah dan pemerintah desa agar masyarakat sebelum berangkat paham harus seperti apa,” ujar Karding di Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.