Baca Juga: Lindungi PMI dari Calo, Kemendes Siapkan Satgas di Desa
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat membantu upaya pelindungan pekerja migran Indonesia dengan fasililitasi pelatihan hingga pembentukan peraturan pada level daerah dan desa.
“Kami harap ada dua hal pada pemerintah provinsi, yang pertama di APBD terutama di kantong-kantong pekerja migran Indonesia, kalau bisa perkenaannya membantu fasilitasi pelatihan dan peningkatan skill. Syukur-syukur ada peraturan daerah dan peraturan desa soal khusus pekerja migran Indonesia ini,” imbuhnya.
Penandatangaan digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat dan dilakukan oleh Menteri P2MI, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri SUsanto.
Mendagri Tito Karnavian menambahkan, perlu ada penanganan mulai para pekerja migran berangkat hingga kembali. Ini memerlukan sinergi dari pemerintah pusat hingga daerah.
“Dengan adanya MoU dan Surat Edaran Bersama, perlu dilakukan langkah-langkah untuk melindungi masyarakat daerah masing-masing yang menjadi pekerja migran Indonesia atau akan menjadi pekerja migran Indonesia, sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD. Programnya dimasukkan ke dalam APBD,” tutur Tito.