Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur kebijakan politik luar negeri Indonesia adalah politik bebas aktif, sehingga Kemhan dan TNI tidak mengikuti hegemoni kekuatan tertentu di dunia.
Baca Juga: Imigrasi Nunukan Tunda Satu CPMI Terindikasi Non Prosedural
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Tubagus Hasanuddin dalam rapat yang sama mengingatkan agar hibah alat utama sistem senjata (alutsista) tidak mengikat.
“Hibah ini kami sepakat setuju, bahkan kalau mungkin dapat hibah lebih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan kita. Yang penting tidak terikat atau mengikat, atau ada alasan apa pun sehingga hibah itu diberikan,” kata TB.
Selain TB, Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menanyakan pemberian hibah dua kapal patroli tersebut.
“Apa keuntungan atau manfaat yang timbul akibat pemberian hibah dari Jepang yang didapatkan Pemerintah Jepang? Kalau kita kan jelas kita dapat hibah. Akan tetapi, apa yang kita berikan ke Pemerintah Jepang? Apakah pemberian bantuan ini ada timbal baliknya kepada mereka?” kata Sarifah.