Pertama, engineering, di mana regulasi dan kebijakan pemerintah di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan haruslah dinamis. Hal ini untuk memastikan regulasi dan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif.
Baca Juga : Kemnaker sebut SMK3 tingkatkan efektivitas perlindungan pekerja
“Tidak ada desain regulasi dan kebijakan yang terbaik, yang sempurna. Makanya regulasi itu harus dinamis, tergantung dinamika, dan tergantung harapan kita atas dinamika tersebut,” katanya.
Poin kedua dan ketiga yakni education and empowerment, di mana pemangku kepentingan, khususnya pemerintah, memiliki langkah-langkah preventif-promotif untuk memastikan kebijakan dan program jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dapat melindungi pekerja/buruh. Selain itu, langkah-langkah tersebut juga harus dapat meyakinkan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan akan membantu meningkatkan daya saing dan produktivitas usahanya.
“Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dapat melindungi pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja, namun juga meningkatkan kesadaran di lingkungan kerja untuk meningkatkan standar keselamatan agar tidak terjadi kecelakaan kerja,” kata Yassierli memberi contoh.