Dari pemeriksaan itu, kata dia, diperoleh informasi bahwa koper tersebut diketahui milik seorang penumpang yang belum teridentifikasi dan menitipkan untuk keberangkatan kapal menuju Singapura pada pukul 15.20 WIB.
Penyidik mengamankan barang bukti berupa koper warna biru, kantong berisi benih lobster sebanyak 11.543 ekor jenis Lobster pasir dan Mutiara ditaksir senilai Rp1,5 miliar, 13 lembar manifes penumpang, serta 36 lembar boarding pass. “Saat ini penyelidikan masih dilakukan guna mengungkap pelaku utama dalam kasus ini,” ujar Debby.
Perwira pertama Polri itu menjelaskan bahwa penyelundupan benih lobster ini melanggar Pasal 27 poin 26 Juncto Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya menjaga sumber daya perikanan Indonesia serta menegakkan aturan hukum yang berlaku.