Kemudian pada hari Senin 4 Juli 2022 Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Utara Edward Idris telah menyerahkan Dokumen Kependudukan secara langsung kepada ahli warisnya Rendy Andika Yudhaswara di kediaman, selanjutnya Selasa 5 Juli 2022 Kasudin Dukcapil Kota Jakarta Selatan Muhammad Nurrahman juga telah selesai memproses penerbitan dan menyerahkan langsung Dokumen Kependudukan kepada keluarga almarhum di kantor Kelurahan Ragunan.
Dokumen Kependudukan yang diserahkan yaitu Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el bagi suami atau istri yang ditinggalkan untuk diubah statusnya menjadi cerai mati layanan ini kita sebut layanan 3 in 1. Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terintegrasi dan terkoneksi secara online, semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun, file dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.
Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri, karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil Daerah sesuai dengan alamat KTP-el atau KK korban. “Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, maka Ditjen Dukcapil Pusat dan Dinas Dukcapil daerah berkoordinasi segera untuk menerbitkan dokumen kependudukan,” ungkap Zudan.