VOICEIndonesia.co,Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi, Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2020.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa di Jakarta, Jumat, menyebut barang bukti itu disita dari dua lokasi penggeledahan.
“Barang bukti yang disita dari dua lokasi penggeledahan berupa bukti surat, atau dokumen dan bukti-bukti elektronik seperti telepon seluler, hdd, laptop, USB flashdisk, dan CPU komputer,” kata Arief.
Baca Juga : Polri Gandeng Interpol dalam Berantas Judi Online di Indonesia
Penggeledahan yang dilakukan Kamis (4/7), berada di dua lokasi di Kementerian ESDM, yakni di Kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), dan di kantor satuan kerja Itjen Kementerian ESDM.
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian ESDM ini terjadi pada tahun 2020.