VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah melakukan deregulasi besar-besaran di sektor perdagangan dengan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai pengganti, diterbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 serta delapan regulasi khusus yang mengatur impor berdasarkan klaster komoditas
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap bahwa deregulasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Ia menegaskan langkah ini ditujukan untuk mengantisipasi dinamika perdagangan global yang tidak menentu.
“Deregulasi ini merupakan arahan Presiden Prabowo, terutama untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Pemerintah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, sekaligus untuk menciptakan dan mendorong daya saing,” ujar Airlangga Hartarto, dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).
Baca Juga: Editorial VOICEIndonesia.co : Negara Gagal Lindungi PMI? Bukti Nyata Kelalaian Negara di Era Prabowo
Pemerintah membagi pengaturan impor menjadi delapan klaster komoditas spesifik. Regulasi baru ini mencakup tekstil dan produk tekstil, barang pertanian dan peternakan, garam dan komoditas perikanan, bahan kimia berbahaya, barang elektronik dan telematika, barang industri tertentu, barang konsumsi, serta barang bekas dan limbah non-B3.
Baca Juga: Prabowo Akan Bentuk Timsus untuk Kaji Kampung Haji di Mekkah
“Deregulasi juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem agar penciptaan lapangan kerja terus terbentuk serta menjaga investasi, khususnya di sektor padat karya,” tegasnya.