VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga kini, polisi telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka. Dari jumlah itu, 42 orang merupakan dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur.
Mereka disebut memiliki peran berbeda, mulai dari penghasutan hingga perusakan.
Enam tersangka masuk dalam klaster penghasut, yakni Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan TikTokers Figha Lesmana (FL).
Baca Juga: Hadapi 17+8 Tuntutan, Polri Klaim Tidak Anti Kritik
Mereka diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8) dan menemukan sejumlah bukti serta keterangan yang membuat kami melakukan penetapan tersangka,” jelas Ade.
Proses penangkapan keenam tersangka dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, sementara MS diamankan saat mendampingi DMR di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9).
Baca Juga: 33 Oknum Demonstran Bubarkan DPR di Surabaya Terancam Penjara Diatas 5 Tahun
SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah, Jakarta Barat, dan KA oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Selain Polda Metro Jaya klaim 160 anggotanya mengalami luka-luka dalam kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25–31 Agustus 2025.
Selain itu, kerusuhan juga menyebabkan kerusakan besar terhadap fasilitas kepolisian dengan total kerugian mencapai Rp180 miliar.
“160 anggota (terluka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Ade merinci kerusakan meliputi 3.430 unit peralatan, 108 unit kendaraan, serta 76 inti bangunan.
“Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas atau bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tanggal 25–31 Agustus 2025 sebesar Rp180 miliar,” imbuhnya.