VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, berinisial W, dilaporkan tengah mengalami kondisi memprihatinkan saat bekerja di negara penempatan Oman.
Melalui Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi, pihak keluarga secara resmi telah melayangkan surat permohonan perlindungan dan pemulangan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) pada akhir Desember 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun, saudari W diduga menjadi korban penempatan non-prosedural yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke luar negeri pada Mei 2025 oleh sponsor berinisial Y dan Y.
Kisah pilu ini bermula ketika W menempuh jalur keberangkatan yang diduga tidak sesuai prosedur resmi, di mana setibanya di Oman, ia merasa diperlakukan tidak manusiawi. Dalam dokumen kronologi yang disampaikan oleh suaminya, M, disebutkan bahwa istrinya merasa "diperjualbelikan layaknya barang" di kantor Agency sebelum akhirnya ditempatkan pada majikan pertama.
Kondisi kesehatan W terus memburuk selama bekerja karena mengalami nyeri hebat di bagian tangan hingga mati rasa yang diduga akibat gangguan saraf di leher dan pundak. Meski telah berobat, kondisinya tidak kunjung pulih, namun ia justru mendapatkan perlakuan kasar dari pemilik Agency di Oman, B J, yang dikabarkan sempat memaki bahkan nyaris melakukan kekerasan fisik saat W dikembalikan oleh majikannya.
Penderitaan W semakin memuncak ketika ia dipindahkan ke majikan kedua, di mana ia harus bekerja dengan durasi yang sangat panjang dari pukul 05.00 pagi hingga 23.00 malam. Dalam kondisi fisik yang lemah, ia dilaporkan mengalami sesak napas hingga muntah darah, namun permohonannya untuk mendapatkan perawatan medis yang layak di rumah sakit seringkali diabaikan.
Dalam kutipan surat permohonannya, pihak F-BUMINU Sarbumusi menegaskan bahwa "PMI tersebut telah menjadi korban penipuan dan penempatan non-prosedural yang cenderung pada tindak pidana perdagangan orang" sehingga bantuan hukum dan pemulangan segera sangat dibutuhkan agar hak-hak korban dapat terpenuhi.
Saat ini, pihak keluarga sangat berharap pemerintah Indonesia, melalui kementerian terkait dan KBRI di Oman, dapat segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan W dari situasi yang mengancam keselamatannya tersebut.
(red)