Nasional

Nyawa Terancam di Oman, PMI Asal Karawang Diduga korban TPPO

Redaksi - VOICEIndonesia.co07 Januari 2026 pukul 14.42 WIB
Nyawa Terancam di Oman, PMI Asal Karawang Diduga korban TPPO
Iklan
VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Jawa Barat, berinisial W, dilaporkan tengah mengalami kondisi memprihatinkan saat bekerja di negara penempatan Oman. Melalui Federasi Buruh Migran Nusantara (F-BUMINU) Sarbumusi, pihak keluarga secara resmi telah melayangkan surat permohonan perlindungan dan pemulangan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) pada akhir Desember 2025. Berdasarkan data yang dihimpun, saudari W diduga menjadi korban penempatan non-prosedural yang mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke luar negeri pada Mei 2025 oleh sponsor berinisial Y dan Y. Kisah pilu ini bermula ketika W menempuh jalur keberangkatan yang diduga tidak sesuai prosedur resmi, di mana setibanya di Oman, ia merasa diperlakukan tidak manusiawi. Dalam dokumen kronologi yang disampaikan oleh suaminya, M, disebutkan bahwa istrinya merasa "diperjualbelikan layaknya barang" di kantor Agency sebelum akhirnya ditempatkan pada majikan pertama. Kondisi kesehatan W terus memburuk selama bekerja karena mengalami nyeri hebat di bagian tangan hingga mati rasa yang diduga akibat gangguan saraf di leher dan pundak. Meski telah berobat, kondisinya tidak kunjung pulih, namun ia justru mendapatkan perlakuan kasar dari pemilik Agency di Oman, B J, yang dikabarkan sempat memaki bahkan nyaris melakukan kekerasan fisik saat W dikembalikan oleh majikannya. Penderitaan W semakin memuncak ketika ia dipindahkan ke majikan kedua, di mana ia harus bekerja dengan durasi yang sangat panjang dari pukul 05.00 pagi hingga 23.00 malam. Dalam kondisi fisik yang lemah, ia dilaporkan mengalami sesak napas hingga muntah darah, namun permohonannya untuk mendapatkan perawatan medis yang layak di rumah sakit seringkali diabaikan. Dalam kutipan surat permohonannya, pihak F-BUMINU Sarbumusi menegaskan bahwa "PMI tersebut telah menjadi korban penipuan dan penempatan non-prosedural yang cenderung pada tindak pidana perdagangan orang" sehingga bantuan hukum dan pemulangan segera sangat dibutuhkan agar hak-hak korban dapat terpenuhi. Saat ini, pihak keluarga sangat berharap pemerintah Indonesia, melalui kementerian terkait dan KBRI di Oman, dapat segera mengambil langkah nyata untuk menyelamatkan W dari situasi yang mengancam keselamatannya tersebut.(red)

Pilihan Redaksi

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri TerjaminPekerja Migran Indonesia

Pemerintah Pastikan Hak Pendidikan Anak PMI di Luar Negeri Terjamin

Afifah·22 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Nasional

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Oorspronkelijke tekst
Deze vertaling beoordelen
Je feedback wordt gebruikt om Google Translate te verbeteren
-->