Baca juga: Polri Kejar 5 Bandar Sindikat TPPO di Indonesia
Peran dari kedua pelaku ini cenderung sama, mereka beraksi sebagai pencari masyarakat yang ingin berangkat kerja keluar negeri atau sebagai rekrutmen di Cilacap.
Jumlah korban janji manis para pelaku ini pun cukup fantastis, yakni sekitar 165 Orang yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, salah satu nya di Kabupaten Cilacap.
Setelah mendapatkan CPMI pelaku membawanya ke Indramayu untuk dibawa ke LPK Al-Alif untuk mendapatkan pelatihan kerja. Namun LPK Al-Alif ini diketahui tidak memiliki izin resmi, atau ilegal.
Para CPMI dijanjikan pendapatan yang menggiurkan sekitar belasan juta rupiah. Namun ternyata janji para pelaku tak kunjung dipenuhi dan menimbulkan protes dari para korban.
“Korban dijanjikan mendapatkan gaji Sekitar RP 17.000.000, tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan” ungkap Lutfi.
Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.