Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Dua Pelaku TPPO Dibekuk Satreskrim Polresta Cilacap.

Baca juga: Polri Kejar 5 Bandar Sindikat TPPO di Indonesia

Peran dari kedua pelaku ini cenderung sama, mereka beraksi sebagai pencari masyarakat yang ingin berangkat kerja keluar negeri atau sebagai rekrutmen di Cilacap.

Jumlah korban janji manis para pelaku ini pun cukup fantastis, yakni sekitar 165 Orang yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, salah satu nya di Kabupaten Cilacap.

Setelah mendapatkan CPMI pelaku membawanya ke Indramayu untuk dibawa ke LPK Al-Alif untuk mendapatkan pelatihan kerja. Namun LPK Al-Alif ini diketahui tidak memiliki izin resmi, atau ilegal.

Para CPMI dijanjikan pendapatan yang menggiurkan sekitar belasan juta rupiah. Namun ternyata janji para pelaku tak kunjung dipenuhi dan menimbulkan protes dari para korban.

“Korban dijanjikan mendapatkan gaji Sekitar RP 17.000.000, tapi ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan” ungkap Lutfi.

Oleh karena itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia