VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kasus dugaan penipuan emas yang melibatkan oknum pegawai PT Aneka Tambang (Antam) Tbk terus bergulir. Tiga tersangka kini telah di serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan mengungkapkan bahwa tersangka dan barang bukti kasus dugaan penipuan emas yang melibatkan oknum pegawai PT. Antam diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
“Dalam penyerahan yang dilakukan oleh penyidik pada Kamis (6/7/2023) kemarin, terdapat tigtersangka dengan sejumlah barang bukti,” terang Joko Budi Darmawan
Ketiga tersangka tersebut adalah Achmad Purwanto, yang merupakan Administrator/Back Office Butik Surabaya 1, Endang Kumara, yang menjabat sebagai MR Asisten Manager Butik Surabaya 1, dan Misdianto, yang berperan sebagai Administrator/Back Office Butik Surabaya 1. Mereka semua merupakan karyawan PT. Antam Tbk.
Joko menjelaskan bahwa perbuatan ketiga tersangka tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebanyak 152,80 kilogram emas atau senilai Rp 92.257.257.820. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menunggu proses persidangan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana menjelaskan bahwa dalam kasus ini, ketiga tersangka tersebut telah beberapa kali menyerahkan emas batangan kepada Eksi Anggraini, seorang tersangka lain yang belum diserahkan kepada penyidik.
“Penyerahan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi surat kuasa dengan jaminan cek (senilai emas yang diambil),” ungkap Putu Arya Wibisana.
Setelah emas diserahkan, cek tersebut dikembalikan dengan sejumlah nilai emas yang sebelumnya telah diberikan. Setiap tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam kasus ini.
Misdianto, misalnya, memiliki peran dalam membuat laporan penjualan emas Butik Surabaya 1 yang tidak sesuai dengan keadaan penjualan sebenarnya. Hal ini menyebabkan jumlah fisik emas di dalam brankas tidak sesuai dengan laporan penjualan.
“Selain itu, Misdianto, Achmad Purwanto, dan Endang Kumara memberikan emas kepada Eksi Anggraini melebihi faktur pembayaran, sehingga setelah dilakukan stok opname terdapat kekurangan fisik emas, yaitu 152,80 kilogram,” jelas Putu Arya Wibisana.
Selama menjalankan aksinya, ketiga tersangka tersebut menerima sejumlah uang dan barang dari Eksi Anggraini. Mereka mengaku pemberian tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.
“Tindakan ini dilakukan untuk membantu Eksi Anggraini dalam melancarkan aksinya,” tambah Putu Arya Wibisana.
Selain menangkap tiga tersangka, kejaksaan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain emas batangan seberat total 1.250 gram, uang sejumlah Rp 1.811.000.000, pecahan dolar Singapura sebanyak 22.000 SGD, dan lima unit handphone.(joe)