VOICEIndonesia.co,Jakarta – Bea Cukai Merauke, yang tengah melaksanakan patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke, bongkar penyelundupan satwa liar di daerah sekitar perbatasan Indonesia-Papua New Guinea (PNG), pada 20 Juni 2024.
“Patroli bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke kami laksanakan dalam rangka pengawasan transboundary movements atas komoditas yang diperdagangkan secara ilegal. Hasilnya, kami dapat menindak penyelundupan ilegal satwa liar yang diduga berasal dari PNG dan beredar di wilayah perbatasan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Merauke, Putu Eko Prasetio.
Dalam penindakan di salah satu rumah yang berada di daerah Prabu-Asiki, Distrik Jair, Kab. Boven Digoel, Prov. Papua Selatan tersebut, tim gabungan menemukan 326 ekor kura-kura dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 165 ekor jenis leher panjang (chelodina parkeri, chelodina rugosa), 2 ekor kura-kura dada putih, dan 159 kura-kura dada merah (emydura subglobosa); 15 ekor ular dalam kondisi hidup, yang terdiri dari 11 ekor ular sanca bibir putih (leiophyton albertisi) dan 4 ekor sanca hijau (morelia Viridis); 3 karung tanduk rusa; dan 3 kantong plastik berisikan kayu gaharu.