Kemenkumham Fasilitasi Kampus Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Palembang – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memfasilitasi perguruan tinggi negeri dan swasta di provinsi setempat membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI).

“Keberadaan Sentra KI di perguruan tinggi dapat membantu dosen dan mahasiswa mendaftarkan karya dan penelitiannya memperoleh perlindungan hukum hak atas kekayaan intelektual atau paten,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Ilham Djaya di Palembang, Senin (07/10/2024).

Dia menjelaskan banyak karya dosen dan mahasiswa yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual, seperti skripsi, makalah, karya tulis ilmiah, buku, serta invensi di bidang teknologi, yang dapat didaftarkan menjadi paten.

Baca Juga: Kembali Terulang, PMI Asal Sumsel Diduga Korban TPPO Minta Pulang

Dengan adanya Sentra KI di kampus perguruan tinggi, lanjutnya, potensi kekayaan intelektual tersebut dapat lebih mudah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.

Menurut Ilham, salah satu perguruan tinggi swasta yang baru-baru ini tertarik mendirikan Sentra KI yakni Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang. Untuk itu pihaknya menugaskan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Ika Ahyani Kurniawati bersama timnya melakukan koordinasi dengan Wakil Rektor I Bidang Akademik UKB Hendra Sudrajat.

Ruang lingkup Sentra KI yang terbentuk di kampus, kata dia, nantinya tidak hanya terbatas pada dosen maupun mahasiswa, tetapi bisa memfasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dari seluruh masyarakat yang ada di Kota Palembang dan 16 kabupaten/kota lainnya dalam wilayah Sumsel.

Baca Juga: BPKH bertemu Dubes Arab Saudi bahas peluang kerja sama investasi

Selain Sentra KI, lanjutnya, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga bisa memfasilitasi narasumber untuk memberikan sosialisasi edukasi terkait kekayaan intelektual serta memberikan asistensi untuk penelusuran dan drafting dokumen paten.

“Pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan, tetapi juga dapat meningkatkan akreditasi perguruan tinggi sekaligus menjadi nilai tambah dan meningkatkan kepercayaan publik,“ ucap Ilham Djaya.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO