“Terkait kebutuhan permodalan tersebut, LPDB-KUMKM mengharapkan ada koperasi-koperasi yang eksisting di Kementerian P2MI, sehingga dapat diinkubasi oleh LPDB-KUMKM agar lolos mandatory persyaratan, dan mendapatkan akses dana bergulir,” kata Supomo.
Supomo mengatakan juga soal terkait hal tersebut, LPDB-KUMKM membutuhkan payung hukum yang khusus mengatur alur proses pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan Kementerian P2MI, yang nantinya modal tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan para pekerja migran.
Adanya sinergi antara pemerintah dan berbagai lembaga, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran Indonesia serta mendukung penguatan koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. *