Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Fredy, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian. “Kami terus memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak sesuai aturan yang berlaku. Pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum bagi WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.” ujarnya.
Proses pengawasan keberangkatan ini berlangsung dengan lancar. Kantor Imigrasi Nunukan menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian serta memastikan setiap pelanggar dikenakan tindakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. *