Tingkat Kehadiran ASN Jakarta Capai 93 Persen di Hari Pertama Kerja

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 93,44 persen di hari pertama kerja, Selasa (8/4), setelah libur dan cuti bersama nasional dalam rangka perayaan Hari Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, dalam keterangan resmi, Rabu mengatakan, sebanyak 5,15 persen ASN tidak hadir dengan keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti karena alasan penting, cuti sakit dan alasan sah lainnya. Sementara itu, 1,41 persen ASN tercatat tidak hadir tanpa keterangan.

ASN yang tidak hadir tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Diduga Jadi Korban TPPO, PMI di Dubai Mengaku Dijadikan PSK

“Prosesnya diawali dengan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika terbukti bersalah, pegawai tersebut akan dikenakan sanksi disiplin,” kata dia.

Ia menegaskan, BKD DKI Jakarta terus memantau dan memastikan kehadiran pegawai agar pelayanan publik berjalan secara optimal.

BKD juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan tetap berlangsung sebagaimana mestinya, karena setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya masing-masing.

“Kepatuhan terhadap peraturan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif,” kata Chaidir.

Baca Juga: Baznas RI Operasikan 40 Pos Siaga Mudik Selama Arus Balik Lebaran 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)Nomor 3 Tahun 2025.

Merujuk surat edaran tersebut, WFA bagi ASN diperpanjang hingga 8 April 2025 dari semula 3–5 April 2025.

Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta memperhatikan kelancaran, keamanan dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik pada masa hari libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

Adapun libur Lebaran pada 31 Maret 2025 dan 1 April 2025 serta cuti bersama lebaran jatuh pada 2 hingga 7 April 2025.*

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO