Anggota DPR Minta Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Dikaji Mendalam

by VOICE Indonesia - Afifah
0 comments
A+A-
Reset
PMI Temui DPR Minta Bantuan agar Lolos Berangkat ke Inggris

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menolak usulan perpanjangan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun.

Menurutnya, usulan kenaikan usia pensiun ASN harus dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap efektivitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Irawan menyatakan, sistem pensiun ASN saat ini jauh lebih mendesak ketimbang kenaikan usia pensiun. Sebab, hal ini lebih dapat menjamin kesejahteraan hari tua para abdi negara tersebut.

Baca Juga: Terima Keluhan Soal Program Pensiun Dihapus, DPR Janji Bakal Tindaklanjuti 

“Usulan itu harus dikaji secara menyeluruh. Yang lebih mendesak justru perbaikan sistem pensiun ASN yang belum memadai untuk menjamin kesejahteraan hari tua,” tegas Irawan, Senin (2/6/2025).

Menurut Legislator dari Dapil Jawa Timur V ini, fokus utama dalam revisi UU ASN seharusnya adalah memperkuat tata kelola berbasis kinerja, bukan sekadar memperpanjang masa kerja.

Ia menilai perpanjangan usia pensiun dapat menurunkan produktivitas dan menghambat jenjang karier bagi ASN yang lebih muda.

“Kalau usia pensiun diperpanjang sampai 70 tahun, regenerasi bisa macet. Bayangkan seorang Dirjen menjabat sejak umur 42 tahun, bisa bertahan hingga 28 tahun. Ini berisiko stagnasi,” ungkapnya.

Baca Juga: Kusnadi Mantan Ketua PDIP Jatim Diduga Diculik, Lokasi Terakhir berada di Pamekasan

Irawan juga menyoroti lemahnya desain sistem pensiun saat ini. Menurutnya, nilai manfaat pensiun ASN jauh dari mencukupi dibandingkan penghasilan aktif saat bekerja, sehingga banyak ASN tidak siap pensiun dan terus ingin bekerja.

“Kalau sistem pensiunnya bagus, orang tidak akan ragu untuk pensiun. Sekarang, banyak ASN yang merasa lebih untung saat bekerja karena tunjangan dan pendapatan lebih tinggi dari manfaat pensiun,” katanya.

Usulan perpanjangan usia pensiun ini disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang mengusulkan usia pensiun Jabatan Fungsional Utama hingga 70 tahun.

Namun Irawan menegaskan bahwa hingga kini belum ada usulan resmi dari pemerintah, dan Korpri bukan representasi langsung dari otoritas eksekutif.

“Usulan Korpri belum tentu mencerminkan kebijakan negara. Kita masih menunggu sikap resmi pemerintah,” ujarnya.

Irawan menekankan pentingnya reformasi struktural dalam tata kelola ASN.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan batas usia tidak bisa dilepaskan dari data kepegawaian, status ASN (PNS atau PPPK), serta perbedaan usia rekrutmen.

“Banyak aspek yang harus dihitung. Jangan hanya lihat dari angka usia. Durasi kerja tiap ASN berbeda, rekrutmen pun bervariasi. Kalau data saja belum akurat, bagaimana kita bisa membuat kebijakan yang tepat?” tegasnya.

Ia pun mengingatkan risiko birokrasi yang tidak responsif jika ASN menduduki jabatan terlalu lama tanpa sistem akuntabilitas yang baik.

“Peremajaan birokrasi adalah kunci. Kita butuh SDM yang adaptif, inovatif, dan siap melayani masyarakat secara optimal,” tutupnya.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia

Unduh Aplikasi Voice Indonesia