VOICEIndonesia.co,Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah memperkuat kolaborasi program dalam upaya pengawasan orang asing di wilayah ibu Kota provinsi ini.
“Dalam rangka pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, kami melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat Kota Palangka Raya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Mulyadi di Palangka Raya, Selasa.
Dia mengatakan, rapat tersebut juga bertujuan untuk berbagai data dan informasi mengenai perkembangan aktual dalam pelaksanaan pengawasan orang asing di Kota Palangka Raya.
“Masukan mengenai kendala atau permasalahan yang dihadapi berkenaan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kota Palangka Raya juga menjadi pembahasan utama,” katanya.
Baca Juga : Imigrasi Nunukan Gelar Pelayanan Eazy Paspor di Krayan
Selain itu, rapat Timpora ini juga untuk semakin menguatkan dan menyelaraskan tugas dan fungsi instansi terkait dalam pengawasan orang asing. Sehingga terjalin keterpaduan demi mewujudkan kepastian bahwa hanya orang asing yang bermanfaat yang dapat masuk dan berada di wilayah Kota Palangka Raya.