VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil ulang mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Dalam beberapa waktu ke depan, kami juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
Asep menjelaskan, pemanggilan kali ini dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan. Hal ini berbeda dengan pemanggilan pada Kamis (7/8/2025) lalu, ketika kasus masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Budaya Kerja Transformatif Dinilai Jadi Pondasi Hubungan Industrial Yang Sehat
Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, KPK mengumumkan penyelidikan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir usai meminta keterangan dari Yaqut.
Dua hari kemudian, pada 9 Agustus 2025, KPK menyatakan perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Baca Juga: Hilirisasi Komoditas Kelapa Sawit Dinilai Beri Nilai Tambah Bagi Ekonomi Riau
Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Skema ini dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya delapan persen, sedangkan 92 persen untuk haji reguler.