Imigrasi Bali Tolak 318 WNA

by VOICEINDONESIA.CO- Afifah
0 comments
A+A-
Reset

VOICEIndonesia.co, Denpasar – Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk sebanyak 318 warga negara asing (WNA) selama Januari-Maret 2024 karena memiliki latar belakang kasus kriminal hingga tidak mengantongi dokumen perjalanan yang sah.

“Paling banyak itu tidak memiliki visa RI sebanyak 132 orang,” kata Kepala Imigrasi Ngurah Rai Suhendra di Denpasar, Bali, Selasa, (09/04/2024).

Berdasarkan data Imigrasi Ngurah Rai, WNA yang ditolak itu meningkat dibandingkan pada periode sama 2023 sebanyak 217 WNA.

Ada pun WNA yang ditolak pada triwulan pertama tahun ini selain karena tak memiliki visa RI, juga masa berlaku paspor kurang dari enam bulan ada sebanyak 32 orang.

Kemudian, WNA masuk daftar cekal 16 orang, selanjutnya masuk buruan Interpol sebanyak 11 orang, pedofilia ada satu orang dan alasan lainnya 126 orang.

Selain melakukan penolakan, Imigrasi Ngurah Rai juga melakukan penundaan keberangkatan terhadap WNA/WNI sebanyak 103 orang dengan rincian WNI diduga pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural sebanyak 84 orang.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia