“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap WNA tersebut,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, sebagai memastikan ketertiban izin tinggal, secara rutin Imigrasi Soekarno-Hatta melaksanakan operasi pengawasan secara tertutup dan terbuka di wilayah Jakarta Barat.
Alhasil, sejak operasi itu dimulai pada April lalu sebanyak 61 WNA serta lima lainnya telah ditindaklanjuti ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian.
“Kami juga memohon peran aktif masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan melalui seluruh kanal media sosial kami. Khususnya terkait aktivitas WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” kata Subki.*