Ia kemudian dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Istanbul, Turki dan melanjutkan penerbangan ke Johanessburg, Afrika Selatan. “Kami terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA sudah dideportasi dari Bali dari 41 negara.
Dari jumlah itu 10 negara paling banyak dideportasi berasal dari Australia (18 orang), kemudian Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), Inggris (8 orang), Iran (6 orang), Tanzania (6 orang), selanjutnya ada Ukraina, Jepang, dan Jerman, masing-masing lima orang, serta Italia 4 orang.
Pelanggaran yang dilakukan oleh WNA itu, di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat, hingga tidak menaati peraturan undang-undang.
Sementara itu, selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (*)