Baca Juga : Unesa Kunjungi KJRI Jeddah untuk Kerja Sama Internasional
“UKK di OKU memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, memberikan kemudahan dalam proses pengurusan dokumen paspor, serta memperlancar layanan terkait haji. Selain itu, kehadiran UKK juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing di wilayah tersebut.
UKK Kabupaten OKU merupakan unit kerja keimigrasian ke-17 yang didirikan melalui kerja sama antara Kemenkumham melalui Ditjenim dengan pemerintah daerah setempat. Bangunan UKK yang terletak di dalam kompleks Islamic Center Baturaja ini awalnya adalah asrama haji yang tidak terpakai.
“Dengan perpanjangan kerja sama ini, kita harapkan layanan keimigrasian di wilayah OKU dan sekitarnya dapat terus berlangsung dengan baik dan UKK bisa segera diusulkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas III,” tutup Herawan.
Perpanjangan perjanjian kerja sama ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memajukan sektor keimigrasian demi kesejahteraan dan keamanan masyarakat. (*)