VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit. Eks pejabat lembaga auditif ini sebelumnya mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Bank BJB pada 7 Agustus 2025 lalu.
“Secepatnya. Nanti akan kami jadwalkan kembali untuk pemanggilan yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
KPK membutuhkan kesaksian Ahmadi Noor Supit untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten periode 2021-2023. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan saksi tersebut sangat penting untuk membangun konstruksi perkara.
Baca Juga: KPK Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani Terkait Dugaan Suap yang Libatkan APH
“Selain itu, karena memang keterangannya dibutuhkan dalam konstruksi perkara dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di BJB,” tegas Budi.
Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto yang menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Nikita Mirzani Terkait Laporan Dugaan Korupsi
Tiga tersangka lainnya merupakan pengendali agensi, yaitu Ikin Asikin Dulmanan yang mengendalikan Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik yang mengendalikan BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma yang mengendalikan Cipta Karya Sukses Bersama.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB mencapai sekitar Rp222 miliar. Angka kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus Bank BJB sebagai salah satu kasus korupsi besar yang ditangani KPK tahun ini.