Dari jumlah itu tiga negara paling banyak berasal dari Australia sebanyak 18 orang, kemudian Rusia (17), Amerika Serikat (14).
Ada pun pelanggaran yang dilakukan di antaranya melebihi masa tinggal, eks narapidana, pelanggaran adat hingga tidak menaati peraturan undang-undang. Selama 2023, sebanyak 340 WNA dideportasi atau meningkat dibandingkan 2022 yang mencapai 188 WNA diusir dari Bali. (*)