VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berencana memberikan sertifikasi halal gratis melalui skema mandiri (self declare) bagi pelaku usaha mikro seperti warung Tegal (warteg), warung Sunda (warsun), warung Padang, dan sejenisnya.
Langkah ini disampaikan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebagai bentuk penguatan daya saing pelaku usaha kecil, khususnya dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.
“Kita harus bisa membantu para pedagang warteg, warung Sunda dan warung Padang untuk diberikan sertifikat halal,” kata Haikal dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Haikal menyebut bahwa mayoritas usaha mikro dan kecil (UMK) seperti warteg masih belum memiliki sertifikasi halal, berbeda dengan banyak restoran besar, termasuk dari luar negeri, yang sudah mengantongi sertifikat tersebut.
Untuk itu, BPJPH akan mengubah mekanisme sertifikasi halal reguler yang selama ini mewajibkan audit dari Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), menjadi mekanisme self declare yang lebih sederhana.
Baca Juga: Cegah PMI Ilegal, Menteri P2MI Resmikan 5 Desa Migran Emas
“Dengan peraturan yang baru, para pelaku usaha cukup didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis,” jelasnya.
Upaya ini merupakan tindak lanjut pertemuan BPJPH dengan Komunitas Warung Nusantara (Kowantara) dan Koperasi Warung Cipta Niaga Mandiri (Kowartami).
Lewat dua komunitas ini, edukasi dan literasi sertifikasi halal akan dijalankan secara masif ke para pedagang warung makan.
Baca Juga: Bulog Siap Salurkan Bantuan Beras ke 18,27 Juta Penerima
Haikal menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, tapi merupakan bentuk jaminan mutu dan kepercayaan konsumen.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal akan menambah nilai tambah dalam setiap produk yang diedarkan,” katanya.
BPJPH berharap, percepatan sertifikasi halal secara gratis ini akan mendorong warung-warung lokal bersaing lebih baik dan menjadi bagian dari ekosistem halal nasional yang inklusif.